Sidang Lanjutan Skandal PDAM Jilid II Berjalan Alot

Sidang Lanjutan Skandal PDAM Jilid II Berjalan Alot
0 Komentar

“Ada keterkaitan antara Pak Dadi sama Pak Kosasih. Bapak tahu dong setiap pergantian direktur pasti ada yang dipenjara. Selalu ada penyelewengan dana,” tanya Asep Agustian kepada Dadi Cahyadi yang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengakui, jika setiap post it ia selalu melakukan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.

“Sebelum voucher keluar ada post it kan?. Bapak pernah atau selalu tanda tangan di post it kan?. Ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2016, itu pun bapak tahu. Banyak dana mengalir gak jelas. Dalam kesaksian tadi anda banyak mengaku tidak tahu anggaran ini itu. Padahal ada tanda tangan pos it,” timpal Asep Agustian.

Dalam fakta persidangan, tim kuasa hukum tersangka Novi Farida terus melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi. Sampai dengan sempat terjadi gaduh kecil antara tim kuasa hukum Asep Agustian dengan JPU. Karena JPU menilai pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Asep Agustian kepada saksi ‘seperti menyimpulkan perkara’.

Baca Juga:Jimmy Ucapkan Selamat Datang ke Habib RizieqHari Pahlawan, Pemda Purwakarta Bantuan Pelaku UMKM

“Mohon maaf majelis hakim, mohon maaf. Ini pertantanyaan-pertanyaanya seperti menyimpulkan. Padahal yang berhak menyimpulkan hanya majelis hakim,” protes JPU.

“Saya bukan menyimpulkan. Saya hanya ingin menegaskan pernyataan-pernyataan saksi tadi. Soalnya ada beberapa post it yang ia tidak mengetahuinya,” jawab Asep Agustian saat terlihat berdebat dalam persidangan.

Tak lama kemudian, Asep Agustian menyodorkan bukti-bukti post it yang dimaksud. Bahkan di sana, Asep Agustian mempertegas kepada Dadi Cahyadi soal dana keluar atas nama post it wartawan dan pejabat BPKP.

“Ini benar ada dana untuk BPKP juga,” tanya Asep Agustian yang langsung diamini oleh Dadi Cahyadi.

Tak hanya sampai di situ. Asep Agustian juga mengejar pertanyaan siapa sebenarnya yang berhak mengeluarkan kebijakan post it dan dana voucher PDAM. Dalam akhirnya Dadi Cahyadi mengaku di hadapan Majelis Hakim, bahwa yang berhak mengeluarkan kebijakan tersebut adalah jajaran direksi.

“Setiap post it perintah direkai Pak Yogi dan Pak Tatang,” beber Dadi Cahyadi.

Sementara berdasarkan pantauan awak media di ruang persidangan, hingga pukul 22. 30 WIB, proses persidangan yang menghadirkan ke empat saksi tersebut masih berlangsung. (bbs/mhs)

0 Komentar