Skandal PDAM Jilid II Mulai Seret Nama Lain

Skandal PDAM Jilid II Mulai Seret Nama Lain
0 Komentar

Sidang Pekan Ini Masih Hadirkan Saksi-Saksi

KARAWANG– Pekan ini sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembayaran bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II ( Skandal PDAM Jilid II) di Pengadilan Tipikor Bandung akan kembali menghadirkan saksi-saksi. Pada sidang kedua, Rabu (11/11/2020) lalu, para saksi dan kuasa hukum terdakwa banyak mengungkap fakta lama tentang “dana entertaint” PDAM yang selama ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari ke empat saksi yang dihadirkan di Majelis Hakim, banyak pernyataan mencengangkan yang mengungkap aliran dana haram PDAM. Salah satunya pengakuan dari saksi Kosasih yang merupakan Kepala Satuan Pengawasan Internal PDAM Karawang. Ia dalam saat memberikan kesaksian mengakui adanya dana entertaint PDAM. Fakta persidangan Pengadilan Tipikor Bandung soal dana entertaint ini juga sesuai dengan data-data yang sudah lama dihimpun awak media—termasuk KBE. Salah satunya data Berita Acara Pemeriksaan Internal PDAM Karawang pada Oktober 2018 lalu. Yaitu dimana dalam berita acara yang ditandatangani Kosasih dan Novi Farida (salah seorang tersangka PDAM) membenarkan adanya dana entertaint senilai Rp 16.490.000 dan dana pinjaman pribadi Rp 250.000 untuk keperluan fotocopy SPJ. Berita Acara SPI saat melakukan penelusuran dana aliran PDAM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Fakta persidangan lainnya juga mengungkapkan bahwa tersangka Novi Farida tidak sendirian dalam setiap pencairan dana PDAM melalui post it dan voucher. Yaitu dimana setiap pencairan dana PDAM selalu diketahui oleh mantan Kasubag Keuangan PDAM Wati Herawati (2014-2016) yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang kota. Saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Darianto bertanya kepada Novi Farida yang ikut menyaksikan jalannya persidangan secara virtual, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Novi Farida untuk menanggapi kesaksian dari para saksi. “Ibu Novi, apakah ada bantahan atas penyampaian dari para saksi,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto. “Saya keberatan dengan pernyataan Pak Dadi (saksi persidangan yang merupakan pejabat PDAM—kabag pembukuan). Katanya saya mencairkan keuangan sendiri. Padahal setiap pencairan keungan saya selalu didampingi Bu Wati,” jawab Novi Farida. “Apapun masalah keuangan tidak melalui saya secara langsung. Pak Kosasih juga seolah-olah memberikan keterangan demikian (pencairan dana PDAM oleh Novi sendiri). Padahal saya tidak bisa mengeluarkan keuangan tanpa perintah Kabag Keuangan. Mereka juga tahu yang digunakan itu dana PJT (dana untuk pembayaran utang baku air ke PJT II). Tapi mereka gak mau tahu,” beber Novi.

0 Komentar