Dear Emak-emak… Sudah Resmi, Simak Rincian Tarif Listrik Baru yang Berlaku Mulai 1 November 2023

Tarif Listrik Baru yang Berlaku Mulai 1 November 2023
Tarif Listrik Baru yang Berlaku Mulai 1 November 2023
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Sudah Resmi, Simak Rincian Tarif Listrik Baru yang Berlaku Mulai 1 November 2023. Setiap 3 bulan sekali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama pemerintah mengubah harga listrik. Masyarakat harus memahami secara spesifik harga listrik yang berlaku mulai dari 1 November 2023.

Sebagai informasi, pemerintah telah sepakat untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk kuartal IV tahun 2023, yang berlangsung dari bulan Oktober-Desember. Hal ini disimpulkan bahwa tarif listrik golongan pelanggan tertentu akan tetap sama.

Ia mengindikasikan bahwa ada empat parameter yang dipertimbangkan untuk menilai kemungkinan penyesuaian tarif listrik:

Baca Juga:Dengan Biaya Triliunan, Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Karawang Merupakan Termewah di IndonesiaSelena Gomez Singgung Perang Palestina-Israel yang Mengerikan Lewat Instagram Story, Memicu Kemarahan Netizen

  • Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS
  • ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel
  • Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton

Menurut Jisman, tarif listrik seharusnya naik dibandingkan dengan kuartal ketiga 2023 berdasarkan keempat parameter tersebut.

Ia menyatakan bahwa PLN tetap didorong untuk selalu berupaya menerapkan langkah-langkah efisiensi operasional oleh Kementerian ESDM. Namun, PLN juga didorong untuk meningkatkan laju penjualan tenaga listrik.

Tarif listrik mulai 1 November 2023, menurut Kompas.com:

0 Komentar