Tak Memuaskan

Tak Memuaskan
0 Komentar

“Saya meyakini hak interpelasi yang digulirkan saat ini oleh beberapa anggota dewan mempunyai tujuan yang baik sebagai kritik yang membangun dan mengawal marwah transparansi anggaran,” ujarnya.
Tentunya, 50 anggota dewan mempunyai hak yang sama kaitan dengan fungsi kontroling, budgeting dan legislasi, hak kontroling bisa dalam bentuk evaluasi , hak budgeting bisa dalam bentuk koreksi dan hak legislasi bisa dlm bentuk melaksanakan regulasi yang ada.
“Saya sangat menghargai apa yang digulirkan oleh beberapa anggota untuk hak interpelasi, untuk itu saya mengajak rekan-rekan dewan untuk mengawal tranparansi anggaran COVID-19 yang selama ini menjadi titik soal,” tandasnya.

Pendi menjabarkan, regulasinya sudah ada yaitu surar keputusan bersama antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dan Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/kmk.07/2020.
“Dalam diktum ke-12 poin B disebutkan DPRD agar melakukan pengawasan APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing daerah,” ungkapnya.
Masih menurutnya, sedangkan di diktum ke enam disebutkan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) perubahan APBD tahun anggaran 2020. Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yg tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Artinya marwah pertanggung jawaban anggaran COVID-19 ini sebetulnya ada di APBD Perubahan atau LRA kalau tidak ada APBD Perubahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Para anggota DPRD Karawang menggulirkan wacana memakai—mengajukan- hak interplasi kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana untuk mempertanyakan penggunaan dana covid-19. Niatan ini nampaknya bakal berjalan mulus lantaran syarat awal pengajuan diprediksi sudah terpenuhi. Sebaliknya jika gertak sambal, para anggota DPRD yang menggagas terancam akan malu.
Diketahui, sesuai tata tertib DPRD Karawang pengajuan hak interpelasi membutuhkan syarat dukungan minimal 1 fraksi dan 7 anggota DPRD lintas fraksi. Kurang lebih berari membutuhkan ¼ dukungan dari seluruh anggota dewan. Kabar terakhir, disebut-disebut sudah 23 anggota dewan yang mendukung.
Anggota DPRD Karawang, Fraksi PDIP, Natala Sumedha menyebut, hak interplasi merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD. Hak ini bisa digunakan apabila terdapat kebijakan yang dirasa membutuhkan keterangan lebih jelas langsung dari bupati.

0 Komentar