Tender Pasar Pujasera Subang Bermasalah

Tender Pasar Pujasera Subang Bermasalah
0 Komentar

PT Subang Mega Mal Minim Pengalaman, Panitia Pemilihan Pun Rekayasa Ustek

KARAWANG – Proses Pemilihan Mitra Kerjasama Pembangunan Pasar Pujasera Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, dicurigai bermasalah. Diduga, terjadi persekongkolan tender pada proyek investasi senilai Rp 800 miliar yang dimenangkan PT Subang Mega Mal. Dari hasil penyelidikan, PT Laksana Jaya Saktindo, selaku peserta lelang mengantongi sejumlah temuan kejanggalan dan rekayasa. Direktur PT Laksana Jaya Saktindo, Samsudin secara lugas menegaskan pihaknya telah melayangkan surat keberatan terkait pemenang tender pembangunan proyek Pasar Pujasera kr dinas terkait hingga Bupati Subang Ruhimat. Di mana, PT Subang Mega Mal selaku pemenang minim pengalaman karena baru berdiri tahun 2020. “Jelas kami keberatan, kok bisa perusahan baru yang dibentuk tahun 2020 menang kalau bukan ada rekayasa panitia,” tegas dia. Samsudin melanjutkan pihaknya juga menunjukan kejanggalan-kejanggalan dalam persyaratan. Pertama, dokumen Pemilihan Nomor: 027/2/BGS-PJSR/2020 tanggal 24 Juli 2020, (halaman 14), 8.4 Kriteria Pengalaman, bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, kriteria pengalaman dapat dinilai berdasarkan pengalaman direksi perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan. “Tentu syarat ini menggelikan sekaligus sangat tendensius untuk tujuan-tujuan tertentu. Kan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan PT apabila melebihi saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham sehingga besaran tentang tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas kepada besar saham yang dimiliki dan tidak mencakup hingga kekayaan pribadi dari pemegang saham. Jadi dalam PT, aset pribadi dipisahkan dari aset perusahaan. Bagaimana mungkin pengalaman pribadi direksi bisa diakui sebagai pengalaman Perusahaan,” ungkap dia. Selanjutnya, kebolehan pengalaman direksi diakui sebagai pengalaman perusahaan ini adalah hanya untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun. Samsudin pun menduga pihak Panitia Pemilihan sudah mengetahui bahwa akan ada perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun yang akan ikut tender dan perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman sebagaimana dipersyaratkan, namun direksinya sudah memiliki pengalaman tersebut. “Ini mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat dan terjadinya persekongkolan tender,” ucap dia. Kejanggalan lainya adalah tindakan panitia menghilangkan standar kualitas ISO 9001; ISO 14001 dan OHSAS / ISO 45001, pada pekerjaan ratusan miliar, sangat tidak masuk akal. “Artinya jika pekerjaan hanya ratusan juta dan untuk usaha kecil, sangat bisa diterima jika tidak terdapat persyaratan tersebut. Namun untuk pekerjaan ratusan miliar, yang tadinya ada persyaratan standar kualitas menjadi tidak ada, memiliki benang merah, bahwa terdapat indikasi Panitia Pemilihan memuluskan pihak atau perusahaan tertentu,” urai Samsudin. “Sudah tidak memiliki pengalaman yang sesuai, tidak memiliki SBU BG004 kualifikasi besar, dan tidak memiliki standar kualitas ISO 9001; ISO 14001 dan OHSAS / ISO 45001. Ini indikasi adanya persaingan tidak sehat dan terjadinya persekongkolan tender,” timpalnya. Lebih jauh, Samsudin menjelaskan panitia pemilihan menyatakan tender gagal apabila ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Di mana, terdapat pelanggaran prosedur pada saat Pembukaan Dokumen Penawaran dan Penelitian kualifikasi. Permendagri No. 19 tahun 2016 Pasal 100 (1) panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi terhadap peserta calon mitra yang telah mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, benar, dan tepat waktu untuk memperoleh mitra yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti tender pemanfaatan. “Jadi peserta yang tidak mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, tidak dilakukan penelitian kualifikasi. Namun anehnya, jika mempelajari BERITA ACARA HASIL EVALUASI TENDER Nomor: 027/9/BGS-PJSR/2020 tanggal 27 Oktober 2020, perusahaan kami dinyatakan tidak mengajukan dokumen penawaran secara lengkap maka dokumen kualifikasi kami tidak dilakukan penelitian. Yang lebih aneh lagi, kami mendapat nilai 4 untuk usulan teknis. Dari mana nilai 4?,” beber dia. Kata Samsudin, konsekuensi dari tidak dilakukannya penelitian kualifikasi terhadap dokumen penawaran dinyatakan tidak lulus kualifikasi. Bahkan, BERITA ACARA EVALUASI DOKUMEN KUALIFIKASI Nomor: 027/8/BGS-PJSR/2020 batal, karena perusahaan calon mitra yang dievaluasi hanya 2, yaitu PT. DANES KARYA MANDIRI dan PT. SUBANG MEGA MAL. “Jika perusahaan kami dianggap lulus kualifikasi, maka selanjutnya, tender ini melanggar Permendagri No. 19 tahun 2016,” tandasnya. Samsudin mengaku sengaja belum memasukkan penawaran karena dari awal proses tender sudah bermasalah. “Nah ketika kami tak masukan penawaran, kenapa kami dapat nilai 4 untuk ustek. Kan jelas-jelas panitia pemilihan sudah melakukan tindakan rekayasa. Dan kami menolak ini,” bilang dia. Dengan begitu, sambung Samsudin, tender tidak dapat dilaksanakan karena peserta paling sedikit harus tiga calon mitra. “Kami minta Pak Bupati Ruhimat dan panitia pemilihan calon mitra Pasar Pujasera segera merespon keberatan kami. Jika sampai akhir bulan tidak ada jawaban maka kami akan lanjutkan ke PTUN,” pungkasnya. (yud/rie)

0 Komentar