TUMBAL KORUPSI IZIN MEIKARTA, MA Tolak PK Neneng Yasin

TUMBAL KORUPSI IZIN MEIKARTA, MA Tolak PK Neneng Yasin
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Neneng Hasanah Yasin. Alhasil, Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta. Kasus bermula saat KPK melakukan sejumlah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.

Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng tengah mengajukan permohonan PK. Perkara Neneng mengantongi nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:Dua Pelaku Penipuan Tenaga Kerja DiringkusTPS Ilegal CBL Dijadikan RTH

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus. (bbs/mhs)

0 Komentar