Wajib Disimak! Ini Perbedaan PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023

Wajib Disimak! Ini Perbedaan PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023
0 Komentar

Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN). CASN sendiri terdiri dari calaon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum mendaftar, ada baiknya jika CASN mengetahui terlebih dahulu perbedaan PNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2023 kali ini.

Dalam CASN kali ini, pemerintah akan membuka total formasi sebanyak 78.862. Kemudian untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara untuk di pemerintah daerah terdapat 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2023?

Secara esensial, seorang PNS adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian akan secara permanen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Baca Juga:Tips dan Cara Mengatasi Bibir Kering hingga Pecah-pecahBanyak Manfaat, Ini Tips agar Anak Hobi Membaca

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah individu yang bekerja di bawah payung pemerintah atau negara.

Mereka juga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Yang membedakan, PPPK akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.

Secara ringkasnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan melaksanakan tugas dan menjabat di berbagai lembaga pemerintahan seperti kementerian, sekolah negeri, universitas negeri, dan sebagainya.

0 Komentar