Warga Pertanyakan Pengerukan Sepadan Sungai Cikao

Warga Pertanyakan Pengerukan Sepadan Sungai Cikao
PENGERUKAN : Alat berat sedang melakukan pengerukan sungai dan sepadan Sungai Cikao yang tak jauh dari pemukiman di pertanyakan Warga Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA – Kegiatan pengerukan sungai dan sepadan Sungai Cikao yang tak jauh dari pemukiman di pertanyakan Warga Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Menganggap kegiatan tersebut pengerukan bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saat ini kegiatan pengerukan di sungai yang terletak diantara wilayah Desa Cidahu dengan wilayah Desa Parakanlima dan wilayah Desa Cidahu dengan Desa Cisalada ini sedang dilakukan pengerukan.

“Pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya, tidak bisa semena-mena dilakukan pihak mana pun. Karena itu bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:Ribuan Warga Lippo Tumplek Meriahkah AgustusanHarper Cikarang Kirim Chef ke Aston

Warga pun mempertanyakan perihal kegiatan tersebut. Apakah kegiatan itu diperbolehkan atau tidak?. Jika tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan.

“Sebagai masyarakat Desa Cidahu, saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak desa, kecamatan dan pemerintah daerah perihal kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lanjut dia, dengan adanya kegiatan pengerukan material yang ada di daerah aliran sungai dan sempadan sungai tersebut, menurutnya, dikhawatirkan akan membahayakan lingkungan sekitar daerah tersebut. “Termasuk perihal amdal maupun perizinannya, apakah sudah ada dan sesuai aturan?,” ungkapnya.

Selain itu ia pun berharap pihak terkait bisa segera menindaklanjuti perihal kegiatan yang diduga dilakukan atas perintah pemilik dan atau pengelola kawasan wisata yang tidak jauh dari lokasi pengerukan.

Di kesempatan terpisah pemerhati lingkungan, Riana meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang bertanggungjawab terhadap wilayah sungai Citarum menghentikan pekerjaan tak berizin tersebut.

“Saya menyatakan bahwa Pemerintah pusat melalui kementerian yang bertanggung jawab pengawal peraturan perundangan soal wilayah sungai Citarum untuk menghentikan pekerjaan tak berizin ini,” tandasnya.

Rian pun meminta organisasi-organisai peduli lingkungan untuk bergerak membantu masyarakat dalam mengadvokasi perilaku-perilaku tidak bertanggung jawab yang bisa merusak lingkungan tersebut.

Baca Juga:Fakultas Psikologi UBP Gelar Psychologi21 AwardsTumpuk Aset Pakai Duit Korupsi

Menurutnya, negara dan organisasi lingkungan pun harus hadir dalam menangani masalah lingkungan di Purwakarta. Seperti yang terjadi di Sepadan Sungai Cikao wilayah Citarum ini. (san/rie)

0 Komentar