13 Kursi Jabatan Kosong Segera Terisi

13 Kursi Jabatan Kosong Segera Terisi
Pemkab Bekasi sedang menunggu restu dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat agar biasa melantik 13 kursi jabatan strategis di Pemkab Bekasi yang saat masih diisi pelaksana tugas (plt).
0 Komentar

Pj Bupati Tunggu Restu Gubernur dan Mendagri

KABUPATEN BEKASI- Pemkab Bekasi sedang menunggu restu dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat agar biasa melantik 13 kursi jabatan strategis di Pemkab Bekasi yang saat masih diisi pelaksana tugas (plt). Promosi dan rotasi 13 jabatan strategis ini menjadi proses lanjutan usai pada bulan sebelumnya sudah ada lima pejabat yang dilantik duluan mengisi kursi kepala dinas.

“Saya kira sudah ada progres, sudah ada rotasi lima pejabat eselon dua. Ini kami sedang mengajukan 11 orang kepada Pak Gubernur, dua nama sudah di Kemendagri,” kata Dani di Cikarang, Sabtu, (27/8/2022) kemarin.

Dani mengaku terdapat sejumlah kendala dalam proses pengisian kekosongan jabatan lantaran keterbatasan kewenangan dirinya selaku penjabat kepala daerah, seperti pengajuan proses job fit oleh panitia seleksi kepada BKD Jawa Barat yang membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan.

Baca Juga:Warga Pertanyakan Pengerukan Sepadan Sungai CikaoRibuan Warga Lippo Tumplek Meriahkah Agustusan

“Saya sebagai penjabat kepala daerah, jabatan definitif itu tidak bisa langsung melakukan rotasi, harus melalu proses yang disebut job fit oleh pansel yang dibentuk bupati atas rekomendasi BKD provinsi. Job fit juga harus mengajukan izin tertulis dua sampai tiga bulan,” katanya.

Setelah mendapatkan nama-nama pejabat eselon dua yang lolos seleksi, pihaknya diharuskan untuk mengajukan kembali proses pelantikan kepada Kemendagri yang bisa memakan waktu paling lama tiga bulan.

“Setelah itu harus mengajukan lagi untuk pelantikan, bisa dua sampai tiga bulan lagi. Artinya setengah tahun bisa terbuang begitu saja. Padahal jabatan kosong ini sudah setahun lebih,” ucap dia.

Dani memutuskan untuk menggunakan hasil seleksi tim pansel yang dibentuk oleh Plt Bupati Bekasi sebelumnya, Ahmad Marjuki sehingga pihaknya tinggal mengajukan nama dan proses pelantikan kepada KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kemendagri.

“Waktu pengajuan lima pejabat kemarin, kami butuh waktu dua bulan mulai dari izin ke KASN, Pemprov Jabar, sampai Kemendagri, sekarang sudah berjalan sebulan, tapi masih di provinsi,” kata dia.(mil/mhs)

0 Komentar