JAKARTA – Berdasarkan pemeriksaan awal, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah mencapai Rp6,1 miliar.
Menurut Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mereka telah memeriksa 169 individu, termasuk mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, dan mantan pejabat Rutan KPK.
“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian,” ungkap Albertina. Total nilai pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar lebih.
Baca Juga:Jelang Pemilu, Camat Sukatani Pastikan Wilayah TPS Bebas BanjirPemkab Bekasi Minta Camat Siapkan Posko Siaga Bencana Banjir dan Longsor
“Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya,” pungkas Albertina. Dewas berencana menggelar sidang etik untuk 6 berkas perkara yang melibatkan 90 orang terperiksa pada Rabu ini (17/1).