KBEonline.id – Sebanyak 3 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris ketiganya akan diberikan santunan.
Petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.
Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin, 19 Februari 2024.
Dia memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.
Baca Juga:Real Count Sementara, NasDem Karawang Optimis Raih 8 KursiPKS Hormati Pertemuan Surya Paloh-Jokowi: Kami Fokus Pengawalan Suara
Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” katanya. (*)