Beredar SK Palsu Penetapan Caleg, KPU Karawang Ambil Langkah Hukum

KPU
Kontroversi melanda Kabupaten Karawang ketika beredar kabar tentang adanya pemalsuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legislatif (Caleg) Terpilih dalam Pemilu 2024
0 Komentar

KBEonline.id – Kontroversi melanda Kabupaten Karawang ketika beredar kabar tentang adanya pemalsuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legislatif (Caleg) Terpilih dalam Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan pemalsuan tersebut. 

SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah caleg yang gagal dalam pemilu kemarin, seolah-olah mereka telah berhasil lolos menjadi anggota dewan. Akibat pemalsuan ini, KPU Karawang akan segera membuat laporan polisi.

Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui masalah ini setelah mendapat laporan adanya sejumlah caleg yang seharusnya tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD, namun namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang. Namun setelah diselidiki, ternyata SK tersebut adalah palsu.

Baca Juga:Rampung Dikerjakan, Pelebaran Ruas Jalan Provinsi Kabupaten Bekasi Akan DilanjutLangkah Taktis Bupati Karawang Atasi Masalah Pengangguran, Gandeng Ratusan Perusahaan Cetak SDM Siap Industri

 “Dalam SK palsu tersebut, ada dua dapil yang berbeda dengan SK aslinya,” ungkap Mari, Selasa (7/5/24).

Menurut Mari, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU, sejumlah caleg yang seharusnya tidak berhasil lolos ke DPRD telah menjadi korban pemalsuan. Nama-nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan Suara KPU, namun dalam SK palsu, namanya muncul.

Setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, diputuskan untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakkan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Mari juga meminta setiap caleg untuk tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang menjanjikan bantuan untuk membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD. Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD, diharapkan bisa langsung menanyakan ke KPU Karawang. “Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami,” pungkasnya.

0 Komentar