Kabar Baik Warga Bekasi MRI di RSUD Kabupaten Bekasi Kini Bisa Ditanggung BPJS

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi kini bisa mendapatkan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Layanan pemeriksaan dengan teknologi pencitraan medis tersebut sudah dapat dimanfaatkan peserta BPJS sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan yang berlaku.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti mengatakan, dibukanya layanan MRI untuk peserta BPJS merupakan bagian dari upaya rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap pemeriksaan kesehatan lanjutan.

“Teknologi MRI ini sangat penting untuk membantu tim dokter mendapatkan gambaran organ serta jaringan dalam tubuh secara akurat dan mendetail,” kata Sri Enny Manininarti kepada Cikarang Ekspres, Selasa (15/9).

Baca Juga:Juara Bertahan Porprov Kabupaten Bekasi Diuji, Anggarannya Kini Cuma Rp20 MiliarKSP Dudung Abdurachman Puji Karawang, Penyandang Disabilitas Disebut Tak Lagi Dibeda-bedakan

Menurutnya, hasil pemeriksaan MRI dapat membantu dokter melihat kondisi organ dan jaringan tubuh secara lebih jelas. Hal itu menjadi salah satu penunjang dalam menentukan diagnosis dan langkah penanganan terhadap pasien.

“Pencitraan yang presisi ini mendasari penetapan diagnosis yang tepat sehingga penanganan medis kepada pasien dapat dilakukan secara optimal dan efektif,” tegasnya.

Sri Enny menjelaskan layanan MRI dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan medis. Di antaranya pemeriksaan saraf dan tulang belakang, otak dan kepala, sendi serta jaringan lunak hingga organ dalam tertentu.

Pada pemeriksaan saraf dan tulang belakang, kata dia, MRI dapat membantu mendeteksi saraf terjepit, kelainan struktur tulang belakang hingga peradangan. Sementara pemeriksaan otak dan kepala dapat membantu menilai kondisi seperti stroke, gangguan pembuluh darah, tumor dan kelainan jaringan otak.

“Selain itu, pemeriksaan MRI juga dapat digunakan untuk mengevaluasi cedera ligamen, robekan otot serta gangguan pada sendi dan jaringan lunak.” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, peserta BPJS yang membutuhkan pemeriksaan MRI tetap harus mengikuti mekanisme pelayanan yang telah ditentukan. Pasien tidak bisa langsung datang untuk melakukan pemeriksaan tanpa adanya indikasi dan rujukan dari dokter.

“Pasien terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter perujuk, baik dari fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun poliklinik spesialis, untuk mendapatkan surat rujukan resmi berbasis indikasi medis,” jelasnya.

0 Komentar