Pemkab Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah

Petani Karawang
Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan pajak sawah.
0 Komentar

KBEonline.id – Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek pajak sawah yang sebelumnya berlaku untuk luas tidak lebih dari 1 hektare menjadi sampai dengan 3 hektare untuk setip pemilik.

 

Kebijakan ini ditetapkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Pada hari ini bertempat di Lingga Dewata Ballroom Mercure Hotel Karawang.

 

Baca Juga:Puluhan Pelajar di Cikarang Selatan Terancam Putus SekolahM2 Jadi Bapilu Kemenangan Tri di Kota Bekasi, Ono Yakin Kongsi Tak Pecah Dua

Bupati Karawang dalam hal ini diwakilkan oleh Pj. Sekda Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M. dalam membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

 

“Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Pj. Sekda saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi, Kamis, 18 Juli 2024.

 

Pj. Sekda menyampaikan penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- yang disampaikan pada acara sosialisasi tersebut.

 

“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” kata Pj. Sekda.

 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

0 Komentar