BPOM RI Siap Periksa Anggur Shine Muscat di Indonesia, Ada Apa?

BPOM RI Siap Periksa Anggur Shine Muscat di Indonesia
BPOM RI Siap Periksa Anggur Shine Muscat di Indonesia
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Menanggapi temuan Dewan Konsumen Thailand (TCC), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengonfirmasi pada hari Selasa, (29/10), bahwa mereka akan menyelidiki wine Shine Muscat yang dijual di Indonesia.

Badan pengawas di bawah arahannya akan segera mengambil sampel wine Shine Muscat yang tersedia di Indonesia, menurut Taruna Ikrar, kepala BPOM RI. BPOM RI akan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan RI) untuk mencoba menemukan residu berbahaya pada wine tersebut.

Di gedung DPR RI pada hari Selasa, (29/10), Taruna menyatakan, “Badan POM akan melakukan tahap selanjutnya, yaitu pengambilan sampel ke beberapa toko atau pasar yang dapat berdampak pada masyarakat.”

Baca Juga:Google Tak Lagi Kuasai Pasar Iklan Internet di Masa Depan, Ini Prediksinya!Rupiah Ditutup Melemah 0,22%, Tekanan Terhadap Mata Uang Lokal Makin Terasa!

Taruna menyatakan bahwa BPOM RI belum menerima laporan atau kesimpulan terkait residu berbahaya pada produk wine Muscat. Taruna memperingatkan bahwa residu tersebut dapat meningkatkan risiko kanker dan kerusakan hati.

“Sejauh ini dari teman-teman BPOM belum ada laporan. Namun, kami akan bertindak mulai hari ini, kami akan berkomunikasi dengan Kementerian terkait,” kata Taruna.

“Kita tahu ini, kan, residu pestisida macam-macam. Bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, bisa berbagai macam penyakit tambahan, dan itu tentu akan menjadi concern kami,” tambahnya.

Menurut pengujian laboratorium TCC, 23 dari 24 sampel wine Shine Muscat yang diperiksa oleh dewan minggu lalu memiliki residu kimia berbahaya dan melebihi batas yang diizinkan. Endrin aldehida dan klorpirifos ditemukan di beberapa di antaranya.

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya jejak 14 zat berbahaya dalam jumlah yang lebih besar dari batas yang dapat diterima, yaitu 0,01 mg/kg. Tes juga menemukan 50 residu kimia, 22 di antaranya tidak tercakup dalam hukum Thailand yang ada, termasuk triasulfuron, cyflumetofen, tetrakonazol, dan fludioxonil.

Sekretaris Jenderal FDA, Surachoke Tangwiwat mengkonfirmasi bahwa dari 50 residu kimia yang diidentifikasi, 36 tidak melebihi batas yang dapat diterima, dan 14 tidak termasuk dalam daftar pantauan karena kurangnya informasi mengenai risikonya. Ia merekomendasikan masyarakat untuk mencuci buah dengan hati-hati sebelum memakannya.

0 Komentar