Sebanyak 302 PTPS Cikarang Utara Resmi Dilantik, Siap Emban Tugas Pilkada Bekasi 2024

PTPS Cikarang Utara
Sebanyak 302 Pengawas PTPS Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjalani proses pelantikan.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 302 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjalani proses pelantikan anggota di kantor Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (02/10/2024).

Para ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pemilu mendatang.

Baca Juga:Genjot Partisipasi Masyarakat, PPK Cikarang Utara Gelar Kirab Pilkada 2024Ahmad Syaikhu Taruh Harapan pada GMBI Jadi Penggerak Kemenangan ASIH

Pelantikan PTPS se-Kecamatan Cikarang Utara ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.

Pelantikan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawaas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Di sela-sela pelantikan yang berlangsung. Para anggota PTPS mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang, di atas Kitab Suci Alquran.

“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan Panwascam Cikarang Utara,” kata Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi kepada Cikarang Ekspress.

Yayat menyebut 302 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 11 Desa yang tersebar di Kecamatan Cikarang Utara, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.

“Setelah dilantik, 302 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.

Yayat menekankan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan produk hukum. Hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan serta pencegahan.

Baca Juga:GMBI Deklarasi Dukung ASIH, 3000 Kader Siap Menangkan Syaikhu-IlhamKonsol Akbar Bareng 1200 Kordes, Aep Syaepuloh Ungkap Program Buku LKS Gratis

“Bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD. Inti pokok tugas PTPS tugasnya membantu pengawasan juga pencegahan itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar