BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menggencarkan program normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar (bangli) demi mengatasi persoalan banjir dan memperbaiki tata ruang wilayah.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menata kembali fungsi lahan dan menyehatkan lingkungan.
“Banjir sudah menjadi penyakit yang harus kita sembuhkan. Banyak alih fungsi lahan, saluran air yang tertutup bangunan, bahkan dibeton selama belasan tahun,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Senin (05/05).
Baca Juga:Lahan Eks Bangli Bakal Disulap Jadi Tempat Kuliner! Tapi Anggarannya Masih Nol?Anak Nakal di Bekasi Siap-Siap Masuk Barak, Bupati: Tawuran? Kita Garap!
Ade menyebutkan bahwa, penataan ini dilakukan bukan secara gegabah, melainkan berdasarkan kajian dan fakta lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak sedikit pembangunan perumahan, ruko, dan kawasan komersial lain di Kabupaten Bekasi tidak sesuai zonasi dan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menandatangani MoU bersama BBWS, Pemprov, dan Pemerintah Pusat untuk mendukung penertiban bangunan liar dan normalisasi aliran sungai. Kami siapkan anggaran untuk itu,” tegasnya.
Ade mengakui, langkah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama yang terdampak penertiban. Namun ia menegaskan bahwa semua dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Penataan ini bukan untuk saya, tapi untuk masa depan anak dan cucu kita. Kalau sekarang saya dicaci, saya yakin ke depan masyarakat akan merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Program normalisasi dan penertiban bangli direncanakan selesai dalam sembilan bulan ke depan. Pemerintah juga akan menata ulang bantaran sungai pasca-penertiban, dengan rencana membangun trotoar, pagar pengaman, dan bahkan kawasan kuliner (food court) untuk mendukung pelaku UMKM lokal.
Ade juga mengimbau kepada perangkat daerah agar penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan sesuai prosedur.
Untuk kasus-kasus kepemilikan lahan di tepi sungai, ia meminta agar dilakukan verifikasi bersama BPN sebelum eksekusi.
Baca Juga:Menuju 12 Juli, Karawang Kebut Pembentukan 309 Koperasi Merah PutihPemkab Karawang dan Kemenaker Gelar Seleksi Pemagangan ke Jepang, 191 Peserta Ikuti Seleksi Tahap Pertama
“Kalau ada surat hak milik yang usianya di atas lima tahun, kita akan koordinasikan. Tapi aturan tetap jadi pegangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengungkapkan bahwa sekitar 120 kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2025 tengah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi.