Desa Purwadana Bentuk Koperasi Merah Putih, Lukman N. Iraz Terpilih Sebagai Ketua

Pemdes Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur buat koperasi Merah Putih.
Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar musyawarah desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (7/5). --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar musyawarah desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (7/5). Kegiatan ini bertujuan mendorong kemandirian desa melalui penguatan sektor ekonomi berbasis potensi lokal.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang, Pemerintah Kecamatan Telukjambe Timur, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, masyarakat sepakat memilih Lukman N. Iraz sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Purwadana.

Ketua Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Dinkop UKM Kabupaten Karawang, Yeni Maryani, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. “Inpres ini menjadi dasar hukum untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional,” ungkap Yeni.

Baca Juga:Dugaan Malpraktik di RS Fikri, Dinkes Dalami Investigasi Disinyalir Terjadi Permasalahan Lahan, Pembangunan Puskesmas Sukasejati Terancam Gagal

Menurut Yeni, tujuan utama program ini adalah untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. “Ini bagian dari perwujudan Asta Cita kedua dan keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi ini bertujuan memberdayakan desa dengan menginventarisasi potensi lokal. “Kita ingin koperasi yang dibentuk benar-benar berbasis pada kearifan lokal dan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan pemerintah pusat hingga daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam optimalisasi pembentukan koperasi. Hal ini ditujukan agar koperasi dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih ini nantinya akan memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, menyambut baik pembentukan koperasi ini. “Kami sangat mendukung langkah ini sebagai upaya membangun ekonomi desa dari bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Telukjambe Timur, Endang, menegaskan bahwa koperasi ini harus menjadi alat peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini, kami harap kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat,” ucapnya.

0 Komentar