Penipu Rp 1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan, Ini Preseden Buruk, Bisa Jadi Jalan Tol untuk Para Penipu

Hukum
Ilustrasi
0 Komentar

Fidelis Giawa: Ini Bisa Menjadi Yurisprudensi Berbahaya

Mantan aktivis 98 dan praktisi hukum pidana, Fidelis Giawa, S.H., turut mengecam tuntutan tersebut. Menurutnya, jaksa semestinya tidak hanya fokus pada Pasal 378 KUHP, tapi juga bisa menggunakan UU Advokat karena terdakwa mengaku-ngaku sebagai advokat padahal tidak resmi.

“Perbuatan ini dilakukan berulang kali. Harusnya ini bisa masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus realis) dan layak dituntut maksimal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika vonis akhirnya ringan, ini berbahaya karena bisa menjadi yurisprudensi negatif bagi peradilan lain.

Modus dan Fakta Kasus

Baca Juga:Belanja Skincare dan Vitamin Sekarang Lebih Mudah dan Lengkap di Boots Grand Outlet Karawang!Alhamdulillah, MTQ Kecamatan Cikarang Kembali Digelar,  Diikuti Kafilah dari 7 Desa

Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang. Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.

Namun ternyata, semua perkara tersebut tidak ditangani karena Rickie bukan advokat. Fakta ini dikuatkan dengan surat resmi dari Peradi yang menyatakan Rickie tidak terdaftar sebagai anggota.

Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.

Harapan Publik di Tangan Majelis Hakim

Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.

“Keadilan bukan hanya milik pelaku, tapi juga korban. Hakim adalah garda terakhir yang bisa mengoreksi tuntutan rendah seperti ini,” tutup Heri Gunawan.***

0 Komentar