BEKASI, KBEonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama Polsek Serangbaru berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan anak mereka yang tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa izin.
Hasil penyelidikan menunjukkan, para korban dijanjikan pekerjaan di salon kecantikan di Malaysia dengan imbalan Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Tawaran tersebut diterima melalui media sosial Instagram.
Baca Juga:Pertamina Patra Niaga RJBB Raih 63 Penghargaan di ENSIA 2025Kecelakaan Beruntun di Cileungsi-Jonggol, Truk Hantam Dua Angkot, 3 Orang Luka, Diduga Rem Blong
“Anak-anak tersebut berhasil diamankan di Grobogan, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Malam harinya langsung dipulangkan ke Bekasi dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, kepada Cikarang Ekspres.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan penampung di Grobogan serta pihak travel yang membawa para korban dari Bekasi. Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah tiga orang dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.
“Mereka direkrut melalui Instagram tanpa sepengetahuan orangtua. Para pelaku menjanjikan gaji besar sebagai pekerja salon di Malaysia,” jelas Agta.
Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan manusia yang menyasar anak-anak dengan modus penawaran kerja ke luar negeri.
Salah satu orangtua korban, Aan Julianto (45), mengaku lega anaknya berhasil diselamatkan. “Saya berterima kasih atas gerak cepat Polres Bekasi, khususnya unit PPA. Anak saya bisa terselamatkan dari perdagangan manusia,” ucapnya.
Saat ini, para korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk mendapatkan konseling serta memberikan keterangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Iky)