DPRD dan Pemkab Bekasi Mantapkan Arah Pembangunan 2026, Bidang Ini yang Jadi Prioritas

Anggaran 2026
Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
0 Komentar

Ade juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja sama yang solid dan konstruktif.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, KUA-PPAS 2026 disusun secara terarah dan realistis dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta fokus pada program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan publik, pemerataan pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pengendalian inflasi daerah.

Baca Juga:Lewat Paten, PKBM Dorong Edukasi Perawatan Kulit dan Pendidikan KesetaraanAnak Disabilitas Korban Penganiyaan di Cilamaya Masih Koma di RSUD, Tim Hukum Lapor ke Polres Karawang

Terkait Raperda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah, Bupati menyebut regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, agar sistem pengelolaan aset daerah lebih efektif, efisien, dan transparan.

“Penyesuaian kebijakan ini bertujuan agar pengelolaan aset daerah mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi langkah konkret Pemkab Bekasi dalam menjawab tantangan sosial di wilayah industri yang padat penduduk.

“Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, baik di lingkungan kerja, publik, maupun keluarga. Melalui Raperda ini, pemerintah ingin memastikan adanya sistem perlindungan yang menyeluruh dan menjamin hak-hak mereka,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu menambahkan, keberadaan Raperda tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.

“Kabupaten Bekasi tidak hanya harus dikenal sebagai pusat industri nasional, tetapi juga sebagai daerah yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh warganya,” tandas Ade. (Iky)

0 Komentar