KBEonline.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat (10/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron dengan agenda empat penetapan penting, yakni penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, penetapan keputusan DPRD tentang penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Baca Juga:Lewat Paten, PKBM Dorong Edukasi Perawatan Kulit dan Pendidikan KesetaraanAnak Disabilitas Korban Penganiyaan di Cilamaya Masih Koma di RSUD, Tim Hukum Lapor ke Polres Karawang
“Agenda rapat paripurna ini membahas nota KUA-PPAS 2026, penambahan Propemperda, dan dua Raperda baru,” kata Ade Sukron kepada Cikarang Ekspres, Selasa (11/10).
Ia menjelaskan, kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif dari perangkat daerah yang perlu segera disahkan karena bersifat mendesak.
“Perubahan Perda Barang Milik Daerah perlu dilakukan karena ada beberapa poin yang sudah tidak relevan, sementara Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting karena hingga kini belum ada aturan khusus di tingkat daerah,” ujarnya.
Ade Sukron juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 serta dua Raperda strategis tersebut.
“Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal setiap kebijakan daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang inklusif.
“Kami berharap seluruh kebijakan yang disepakati hari ini dapat dijalankan dengan konsisten dan berintegritas demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Siapkan Rp 12.9 Miliar untuk Sewa Mobil Listrik Pengganti Mobil Dinas7 Jenis Lomba di Gebyar KOSN, dari Seni sampai Olahraga Tradisional
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Setelah disepakati bersama DPRD, pemerintah daerah segera melaksanakan asistensi RKA sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026,” kata Ade.
