Bejat! Kakek 70 Tahun di Lumajang Perkosa Anak Disabilitas Mental hingga Hamil

Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Bejat! Kakek 70 Tahun di Lumajang Perkosa Anak Disabilitas Mental hingga Hamil. (tangkapan layar/shutterstock)
0 Komentar

KBEonline.id – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berumur 70 tahun memperkosa anak disabilitas mental berinisial I (21) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga hamil.

Kasus memilukan ini terungkap setelah keluarga mendapati korban dalam kondisi hamil melalui pemeriksaan bidan desa.

Terduga pelaku merupakan seorang pria lanjut usia berinisial A (70) yang tinggal bertetangga dengan rumah korban di Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Saat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang, kondisi korban tampak memprihatinkan dan harus digendong karena tidak kuat berjalan akibat trauma berat serta fisik yang melemah.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 14 April 2026 Meroket hingga Level Rp 2.863.000 per gram, Cek BuybacknyaKursi Kosong, Oknum Bermain

Kuasa hukum korban, Hisbullah Huda, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami penurunan berat badan secara drastis selama masa kehamilan. Selain enggan makan, korban menunjukkan tanda-tanda depresi mendalam yang mengganggu kondisi kesehatannya secara keseluruhan.

“Korban mengalami penurunan berat badan cukup drastis selama hamil. Ia tidak mau makan dan kondisinya sangat terpukul secara mental,” ujar Hisbullah, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan unsur kekerasan. Dalam salah satu kejadian, pelaku diduga mengikat tangan dan menyumpal mulut korban untuk melancarkan aksinya tersebut.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengonfirmasi, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap kronologi lengkap dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara mengarah pada tindak pemerkosaan,” kata Ipda Suprapto.

Saat ini, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses visum terhadap korban untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak mengingat kondisi korban yang masuk dalam kategori rentan dan memerlukan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis khusus. (bbs/brs1)

0 Komentar