Birokrasi Pemkab Bekasi Ditopang Pelaksana Tugas

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

“Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Kondisi ini bisa dipahami sebagai unsur kesengajaan, sehingga pimpinan tertinggi menjadi satu pintu dalam menentukan kebijakan, termasuk yang bersifat teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, status Plt yang berkepanjangan juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Keterbatasan kewenangan membuat kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara optimal.

“Karena kewenangannya terbatas, Plt tentu tidak memiliki keleluasaan penuh dalam mengambil kebijakan strategis,” katanya.

Baca Juga:Skema Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp500 Juta, Solusi Modal Usaha dengan Proses MudahDownload Gratis! 20+ Kartu Ucapan Hari Kartini 2026, Cocok untuk Caption Medsos

Lebih lanjut, Hamluddin mengingatkan potensi dampak jangka panjang jika kondisi ini tidak segera dibenahi. Ia menilai, sistem birokrasi bisa mengalami pelemahan serius.

“Ke depan, kondisi ini dapat melemahkan sistem pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan menjadi tidak aktual, tidak efisien, dan tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan maupun masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya langkah cepat dari pemerintah pusat guna menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, peran Kementerian Dalam Negeri sangat krusial.

“Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan intervensi untuk mempercepat penetapan pejabat definitif, baik melalui surat maupun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Indonesia, Adi Susila, menilai kondisi tersebut sudah di luar batas kewajaran dalam tata kelola pemerintahan. “Menurut saya tidak wajar,” tegasnya.

Adi menilai, jabatan Plt yang berlangsung lama akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan proses pembuatan kebijakan di daerah.

“Akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembuatan kebijakan. Pejabat Plt kewenangannya terbatas sehingga yang bersangkutan tidak maksimal dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:Bejat! Kakek 70 Tahun di Lumajang Perkosa Anak Disabilitas Mental hingga HamilHarga Emas Antam Hari Ini 14 April 2026 Meroket hingga Level Rp 2.863.000 per gram, Cek Buybacknya

Ia juga mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap fungsi utama pemerintahan.

“Ini akan mengganggu organisasi. Pelayanan publik tidak maksimal dan tidak dapat mengatasi berbagai masalah publik. Tugas pemerintah minimal ada tiga, yaitu membuat regulasi atau kebijakan, pelayanan publik, dan penegakan aturan. Ketiganya bisa terganggu,” jelasnya.

Terkait solusi, Adi menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Peran Gubernur dan Menteri Dalam Negeri sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar