Ngumpet di Gubug Cikampek Barat, Bandar Obat Keras Dawuan Diringkus Polisi

Obat keras
Warga Dawuan ini ditangkap karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. 
0 Komentar

KBEonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, dilaporkan Rabu (15/4/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Pertamina Geothermal Energy -PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek Lahendong Bottoming Unit 15 MW LanjutDapat 27 Persen Suara Perawat dan Nakes, Alfian Terpilih Pimpin Komite Kesehatan RSUD Karawang

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Benar, pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kp. Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Timur tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya370 butir obat keras kemasan silver hijau, 216 butir pil warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Turut disita satu unit handphone merk Vivo milik pelaku yang kami amankan untuk dilakukan pengembangan terkait data komunikasi dengan penyuplai obat terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Komitmen Kapolres Karawang yang disampaikan melalui kasi humas sangat jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Bayukarta, Hastin, Saraswati, Primaya, Proklamasi dan 6 RS Turun Status, Terancam Sanksi Berat, BPJS MacetKabar Baik untuk Para Pencari Kerja Baru, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya praktik peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar. **

0 Komentar