Setelah habis kontrak 8 bulan, Ratna menawarkan untuk membeli rumahnya seharga Rp 1.3 miliar. Alhasil Meythi bersama suaminya membeli rumah tersebut dengan cara mencicil.
Dimana ia memberikan uang muka Rp 600 juta kepada Ratna dan mencicil sisanya selama 2 tahun.
Namun ketika lunas, Ratna tidak memberikan sertipikat miliknya. Sampai pada akhirnya muncul Charles yang mengaku telah memiliki hak atas tanah yang ditinggali Meythi.
Baca Juga:Ancaman Cuaca Ekstrem dan Gagal Panen, Stok Pangan Kabupaten Bekasi Masuk Level WaspadaTERUNGKAP, Siswi SMA di Cibuaya Korban Pelecehan oleh Gurunya Ternyata Sudah Berhubungan Secara Diam-diam
“Baru tau kalau di jual oleh Ratna ke Charles Desember 2025. Januari mulai mengganggu. Selasa dan Jumat ini Charles bikin masalah berteriak mengusir,” tambahnya.
Selama konflik ini, lanjut Meythi, sudah empat kali dilakukan mediasi baik oleh pihak penjual (Ratna), pembeli (Charles) dan Meythi. Namun mediasi oleh pihak kelurahan Desa Sumberjaya tersebut belum menghasilkan titik terang.
Dimana Ratna kerap berdalih bahwa Meythi hanya menyewa rumahnya yang telah dijual ke Charles. Namun hal itu dibantah oleh Meythi dengan catatan pelunasan pembelian rumah yang ditandatangani keduanya.
Selain itu, jalur hukum juga telah ditempuh Meythi, namun berkasnya dikembalikan tak sampai di meja persidangan karena kurang lengkap.
“Udah masuk Kejaksaan dua kali turun lagi. Katanya saya belum bukti lengkap. Tapi saya nanya waktu pertama sama penyelidik dia bilang kurang bukti katanya. Kepolisian sudah menerbitkan surat pemberhentian penyelidikan tahun 2025,” terang Meythi.
Ia juga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Jumat (14/4). Selama proses hukum berjalan, lanjut Meythi, pihak kepolisian meminta pihak pembeli untuk tidak melakukan intimidasi.
“Ibu kapolsek bilang, ibu langsung bertindak ya biar kasus ini berlanjut. Charles disuruh bersabar, jangan melakukan hal-hal, karna saya dengan Ratna sedang mengurus masalah ini. Tetapi dia tiba-tiba menembok, gak ada rasa manusia,” tuturnya.
Baca Juga:Ngumpet di Gubug Cikampek Barat, Bandar Obat Keras Dawuan Diringkus PolisiPertamina Geothermal Energy -PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek Lahendong Bottoming Unit 15 MW Lanjut
Atas peristiwa yang menimpanya, Meythi berharap adanya penyelesaian konflik baik dimediasikan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ia tak menyangka, sahabat yang selama ini bersama-sama hidup di Singapura mengkhianatinya dengan melanggar perjanjian yakni tidak memberikan sertipikat rumah yang telah dilunasinya.
“Dia (Ratna) teman dekat sudah seperti keluarga,” pungkasnya. (Iky)
