Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual di Bekasi

Ilustrasi kejahatan seksual
Ilustrasi: Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual di Bekasi. (shutterstock)
0 Komentar

KBEonline.id, BEKASI – Seorang anak dibawah umur di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

Hal iyu terungkap setelah korban berinisial HA (13) akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kuasa hukum korban, Yansen M Nelwan, mengatakan laporan telah disampaikan ke Satuan Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi pada 2 April 2026 dengan nomor LP/B/593/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Tayang di TV Mana dan Jam Berapa?Rekomendasi Drama China Modern Terbaik Rating Tinggi Ini Wajib Masuk Watchlist Kamu!

“Kasus ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikis dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Yansen saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, korban mulai bekerja di sebuah usaha katering sejak Agustus 2024. Artinya dalam hal ini korban bekerja dengan usia dibawah umur.

Selain itu, dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang di lingkungan tempatnya bekerja.

Menurut Yansen, terdapat tiga orang terduga pelaku yang telah dilaporkan, masing-masing berinisial W, S, dan H. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilihat dari dua aspek utama, yakni pekerja anak di bawah umur serta adanya dugaan eksploitasi yang disertai kekerasan seksual.

“Kasus ini mencakup dua hal, yaitu pekerja anak di bawah umur yang menjadi perhatian kami, serta adanya unsur eksploitasi termasuk kekerasan seksual. Sehingga penerapan pidananya dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Baca Juga:Katalog Promo Superindo Spesial Akhir Pekan 25 April 2026, Ada Diskon Spicy Wing hingga Telur Ayam KampungPromo Alfamart Terbaru Hari ini 25 April 2026

Ia menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan layanan PPA Kecamatan Cikarang Barat, sebelum kemudian dilimpahkan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk pendampingan lanjutan.

“Setelah menerima rujukan, kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini kami telah memberikan pendampingan psikologis serta pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya,” jelasnya.

0 Komentar