KBEonline.id — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah reklame usang di berbagai titik strategis wilayah perkotaan dalam operasi yang digelar pada 7 dan 11 Mei 2026.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menumbangkan dan membongkar sejumlah konstruksi reklame yang dinilai sudah tidak layak karena lapuk dan berisiko roboh.
Baca Juga:Konflik Lahan Puluhan Tahun, Yayasan Al-Islah Desak Pemkab Karawang Segera Pindahkan SDN Adiarsa Timur 1Unsika Wisuda 173 Lulusan, Terbanyak dari Fakultas Agama Islam
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman dipandang.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan indah. Selain mengganggu pemandangan, reklame yang sudah usang juga berisiko roboh dan membahayakan masyarakat,” kata Prasetya.
Ia menjelaskan, tim Satpol PP menyasar sejumlah kawasan yang selama ini menjadi titik padat pemasangan reklame. Dari hasil penyisiran, ditemukan beberapa papan reklame dalam kondisi rusak dan tidak layak berdiri sehingga langsung dilakukan penindakan di lokasi.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban di antaranya kawasan depan Hotel Bestin Cinangoh, depan RS Mitra Family Galuh Mas, seberang pabrik Gudang Garam Gintungkerta, jalur rel KA Tuparev, kawasan Surya Cipta, simpang Pancawati Klari, hingga area Pasar Munjul Curug.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di simpang Apotek Segar Galuh Mas, sekitar bundaran Galuh Mas, Jalan Baru Tanjungpura, hingga kawasan Alun-alun Karawang.
Satpol PP memastikan kegiatan penataan reklame akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mempercantik wajah Kota Karawang.
Menurut Prasetya, keberadaan reklame yang tidak terawat tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang.
Baca Juga:VIRUS Tikus Mengancam, Dinkes Karawang Perketat Surveilans Antisipasi Hantavirus, Masyarakat Diminta TenangSenior Viking: Korban Meninggal di Pinggir Kali Citarum Bukan Bobotoh, Kata Keluarga Pendukung Persija
Karena itu, pihaknya mengimbau para pemilik reklame untuk memperhatikan kondisi konstruksi serta memastikan kelengkapan perizinan agar tidak terkena sanksi penertiban.
Pemkab Karawang berharap langkah penataan tersebut dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
