“Penyakit orf ditandai dengan munculnya keropeng atau lesi di sekitar mulut, bibir, dan hidung hewan. Penyakit ini sangat menular sehingga hewan yang terindikasi sakit tidak boleh dijual terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini petugas menemukan sembilan ekor hewan yang terindikasi orf di salah satu lapak dan lima ekor di lapak lainnya. Total sementara terdapat 13 ekor hewan yang terindikasi mengalami penyakit tersebut.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, DPKPP Kabupaten Karawang menerjunkan tiga tim yang menyusuri lapak lapak di sekitar kota, sementara untuk di kecamatan hingga desa oleh ppl do setiap uptd, total ada 210 petugas untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban sekaligus memberikan berita acara hasil pemeriksaan kepada pemilik lapak.
Baca Juga:Dukung KKL 2 UPI, Camat Cikampek Berharap Mahasiswa Beri Kontribusi NyataRayakan HUT ke-58, Pemilik PT Tenang Jaya Sejahtera Berbagi Ribuan Sembako dan Santuni Anak Yatim
DPKPP Kabupaten Karawang juga mengimbau para pemilik lapak agar tidak menjual hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan, serta meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli hewan kurban dengan memilih hewan yang telah menggunakan kalung sehat dan memenuhi syarat sehat, cukup umur, serta tidak cacat fisik. (Siska)
