Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Nekat Edarkan Ribuan Pil Obat Keras Lewat Metode COD, Empat Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Karawang
