Nekat Edarkan Ribuan Pil Obat Keras Lewat Metode COD, Empat Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Karawang

Satresnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Den
Satresnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Dengan meringkus empat pelaku dari tiga lokasi yang berbeda.
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

0 Komentar