Lebih lanjut, Endang menunjuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang sebagai garda terdepan dalam merapikan inventarisasi daerah.
Penataan yang carut-marut di masa lalu harus segera diakhiri agar sarana dan prasarana pendidikan di tingkat sekolah dasar tidak lagi dihantui oleh gugatan atau klaim dari masyarakat di kemudian hari.
Mengenai adanya keterlambatan relokasi yang sudah berjalan selama satu tahun, DPRD Karawang memastikan tidak akan tinggal diam.
Baca Juga:Brigade FAI Unsika Hadirkan Diskusi Interaktif dan Musikalisasi Puisi dalam Nobar Film “Pesta Babi”55.686 Siswa SD di Kabupaten Bekasi Mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang
Memasuki pertengahan tahun anggaran ini, legislatif akan segera mengambil langkah administratif dan memanggil seluruh pihak terkait ke Gedung DPRD untuk duduk bersama mengurai sumbatan regulasi.
“Sekarang langkah kita adalah mumpung masih pertengahan tahun, kita akan secara administratif dulu, dan akan mengumpulkan dengan para pihak di Gedung DPRD,” pungkas Endang. (aufa)
