Kisruh Tiada Akhir Pengelolaan Pasar Cikampek, Tim Retribusi Pertanyakan Status Kerja dan Hak Pekerja

pasar Cikampek
Sejumlah masyarakat dan tim retribusi Pasar Cikampek mendatangi Kantor PT Celebes selaku pihak pengelola pasar. Selasa (19/5).
0 Komentar

KBEonline.id — Sejumlah masyarakat dan tim retribusi Pasar Cikampek mendatangi Kantor PT Celebes selaku pihak pengelola pasar. Selasa (19/5). Menyusul dugaan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap para petugas retribusi. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait status pekerjaan serta hak-hak pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Tokoh masyarakat Cikampek, Apoy, mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dari para petugas retribusi terkait kondisi tersebut. Menurutnya, para pekerja masih memegang surat tugas, namun di sisi lain muncul informasi bahwa mereka telah diberhentikan dan dirumahkan.

“Surat tugas masih ada, tapi sudah ada bahasa diberhentikan dan dirumahkan. Kalau memang ada surat resmi dari pengelola pasar, tolong diberikan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya. Selasa (19/5).

Baca Juga:Dukungan Makin Kuat, DPRD Desak Percepatan Penataan Aset dan Relokasi SDN Adiarsa Timur 1Brigade FAI Unsika Hadirkan Diskusi Interaktif dan Musikalisasi Puisi dalam Nobar Film “Pesta Babi”

Ia juga mempertanyakan dasar pemberhentian para pekerja tersebut. Menurutnya, pihak pengelola harus memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemberhentian maupun status para pekerja yang terdampak.

“Kalau memang surat pemberhentian itu sudah dikeluarkan, dasarnya apa? Apakah mereka melakukan kesalahan atau bagaimana?” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Celebes, Iwan, mengungkapkan bahwa dirinya juga baru mengetahui adanya perubahan pengelolaan pasar usai rapat mendadak yang digelar pada malam sebelumnya.

“Kami mendapat kabar bahwa per hari ini PT Celebes dibekukan dan pengelolaan pasar diganti oleh Koperasi Kotara,” ungkapnya.

Iwan yang mengaku menjabat sebagai bendahara di PT Celebes juga mempertanyakan status dirinya maupun para pekerja lainnya karena hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait pergantian pengelola tersebut.

“Saya sendiri belum mendapat tanggapan dari pihak Koperasi Kotara terkait status kami semua,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu tim retribusi yang terdampak meminta agar pihak pengelola segera memberikan surat pemberhentian resmi apabila memang mereka sudah tidak lagi dipekerjakan.

Baca Juga:55.686 Siswa SD di Kabupaten Bekasi Mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Senjata Tajam Ini Ditinggal Sekelompok Remaja yang Kocar-kacir Digerebek Polisi Saat Mau Tawuran di Cikarang 

“Kalau memang kami diberhentikan, tolong segera berikan surat pemberhentiannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Koperasi Kotara, Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pengelola baru sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian kerja terhadap para petugas retribusi sebelumnya.

0 Komentar