“Koperasi Kotara ini perusahaan baru yang mengelola pasar, jadi bukan kewenangan kami mengeluarkan surat pemberhentian kerja,” jelasnya.
Purwanto juga menawarkan solusi kepada para pekerja terdampak agar kembali mengajukan lamaran kerja ke pihak Koperasi Kotara supaya dapat bekerja kembali di lingkungan Pasar Cikampek.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh para pekerja terdampak. Mereka tetap meminta pihak Koperasi Kotara menjembatani penyelesaian persoalan dengan PT Celebes, terutama terkait kejelasan status dan hak-hak pekerja.Menanggapi tuntutan itu, Purwanto menyatakan pihaknya siap memfasilitasi komunikasi antara pekerja terdampak dengan PT Celebes agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Baca Juga:Dukungan Makin Kuat, DPRD Desak Percepatan Penataan Aset dan Relokasi SDN Adiarsa Timur 1Brigade FAI Unsika Hadirkan Diskusi Interaktif dan Musikalisasi Puisi dalam Nobar Film “Pesta Babi”
“Kami akan menjembatani para pekerja dengan PT Celebes agar tuntutan dan hak-hak pekerja yang diberhentikan bisa terselesaikan,” pungkasnya. (lit)
