KBEONLINE.ID KARAWANG – Polemik kepemilikan lahan yang melanda Sekolah Dasar Negeri (SDN) Adiarsa Timur 1 akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) tengah bergerak cepat merencanakan pemindahan atau relokasi sekolah tersebut guna menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar secara aman dan definitif bagi para siswa.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, mengonfirmasi bahwa status operasional sekolah di lokasi saat ini memang sudah dipastikan harus dipindahkan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kronologis yang menunjukkan adanya hak milik yang sah dari pihak yayasan swasta selaku pemilik lahan. Wawan menyebutkan bahwa pihak yayasan selama ini sudah sangat kooperatif demi kepentingan publik.
“Iya pasti pindah, karena memang secara tadi disampaikan bukti-bukti itu semua ada ya, bahwa ini merupakan hibah, kemudian akta sertifikatnya juga ada, kronologisnya disampaikan. Terus dari pihak yayasan sendiri ya sejauh ini sudah berbaik hatilah ya… Tapi mereka masih bersabar kaitan dengan karena ini menyangkutnya pendidikan dan kepentingan umum,” ujar Wawan Setiawan, Selasa (19/5).
Baca Juga:Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga CikampekLautan Biru dari Karawang! 15 Bus Bobotoh Akan Berangkat Kawal Maung Bandung Juara
Sebagai solusi konkret, pemerintah daerah telah memetakan beberapa opsi lahan baru. Alternatif pertama yang telah disurvei oleh Bidang Aset adalah tanah bengkok seluas 1,2 hektar yang terletak di belakang kompleks LDII.Kendati areanya sangat luas, lahan ini memiliki tantangan tersendiri karena jaraknya terpaut 1,1 kilometer dari lokasi sekolah saat ini dan harus melewati area SDN Adiarsa Timur 2.
Selain kendala jarak, status hukum tanah bengkok tersebut juga masih berupa lahan pertanian aktif. Wawan menjelaskan bahwa penggunaan lahan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk merevisi aturan tata ruang daerah.
“Kendalanya, kita ini harus merubah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), karena di sana masih kondisinya sawah. Berarti pendekatan tadi kita harus mencari tanah pengganti yang notabane dua kali lipat. Itu agak panjanglah, harus merubah Perda dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain tanah bengkok, Disdikbud Karawang juga menyiapkan tiga opsi lahan alternatif lainnya. Alternatif kedua adalah memanfaatkan lahan milik PDAM, yang saat ini terkendala prosedur internal korporasi dan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Opsi ketiga yakni penggunaan lahan Pindo Deli seluas 7.000 meter persegi yang diproyeksikan cukup luas untuk digabungkan dengan pembangunan gedung SMP.Sementara opsi terakhir berada di belakang sekolah Pertanian, yang pengajuannya memerlukan izin langsung dari Gubernur Jawa Barat.
