KBEOnline.id – Simpan enam paket plastik klip berisi sabu di dalam tas, oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut terungkap dari dua lokasi berbeda di wilayah Cikarang Pusat dan Cikarang Barat.
Baca Juga:Kapolres Karawang Jumat Berkah Bareng Penghuni RutanWabup dan Sekda Karawang Pimpin Langsung Sidak Disiplin ASN, Pegawai Tanpa Keterangan Siap Disanksi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Alyani mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan kompleks Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Menurut Alyani, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, petugas mengamankan seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Alyani, Jumat (29/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit ponsel merek Infinix dan Realme, satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, dan tas selempang warna hijau.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
10 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga:Rekomendasi Pemandian Air Panas di Lampung, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan Usai Seharian Kerja40+ Dokter Spesialis, 40 Sesi Health Talk, dan 6 Center of Excellence Ramaikan Primaya Karawang Expo 2026
Dalam operasi itu, polisi mengamankan pria berinisial D alias A di kediamannya setelah menerima laporan warga terkait dugaan penyimpanan narkotika.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang berada di bawah tempat tidur di dalam rumahnya,” kata Alyani.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10 paket sabu,satu timbangan, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip dan lakban, dan satu gunting yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. (bbs/brs)
