Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 16 Juni 2026, Cek Syarat-syaratnya dan Lokasinya!

Ilustrasi SIM keliling di Bekasi
Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bekasi yang buka pada hari ini. (pinterest)
0 Komentar

KBEonline.id, BEKASI – Pengen perpanjang SIM tapi nggak tau di mana lokasi layanan SIM keliling di Bekasi? Berikut jadwal perpanjang layanan SIM keliling di Bekasi dan sekitarnya yang buka pada hari ini Selasa, 16 Juni 2026.

Seperti yang diketahui, lokasi untuk melayani perpanjangan SIM Keliling di Bekasi biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling.

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga:Sanggar Bentang Galura Jadi Sanggar Ketujuh yang Tampil di Brits Hotel Karawang PHRI Karawang: LGBT dan Perizinan Usaha Harus Ditegaskan

Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Juni 2026 di Kota Bekasi:

  • Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Kamis di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Baca Juga:Selesai Digelar, Ini Daftar Juara Festival Sepak Bola Usia Dini U11 dan U13 di Pantai Samudera Baru KarawangDukung Swasembada, Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

0 Komentar