Ketika Jabatan Tinggi Tak Menjamin Integritas

Sharlayunita, Mahasiswa Prodi Manajemen FEB UBP Karawang
Sharlayunita, Mahasiswa Prodi Manajemen FEB UBP Karawang. --KBE--
0 Komentar

Oleh: Sharlayunita

*) Mahasiswa Prodi Manajemen FEB UBP Karawang

SAAT pertama kali mempelajari materi etika organisasi di kelas Perilaku Organisasi, saya mengira topik ini hanya berisi teori normatif yang jauh dari realita. Namun ketika berita tentang pemberhentian tidak hormat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mencuat pada Juni 2026, saya sadar bahwa etika organisasi bukan sekadar teori, namun etika organisasi adalah persoalan nyata yang bahkan terjadi di lembaga yang justru bertugas mengawasi etika pelayanan publik.

Kasus ini menarik perhatian saya bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi negara, tetapi karena subjeknya adalah lembaga pengawas itu sendiri. Ombudsman RI adalah lembaga negara yang lahir dari semangat reformasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan akuntabel.

Bayangkan ironinya: lembaga yang bertugas menindak penyimpangan justru pemimpinnya terbukti menyimpang. Majelis Etik ORI menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dengan unsur keberpihakan, dilakukan secara sengaja, berulang kali, dan menimbulkan dampak negatif pada kepercayaan publik (Ombudsman RI, 2026).

Baca Juga:Unsika Jadi Tuan Rumah Pertemuan BKS-PTN Wilayah Barat 2026 FKIP Unsika Gelar Seminar Internasional dan Pertemuan Sela BKS PTN Barat 2026

Dalam perspektif yang saya pelajari dari Robbins dan Judgec (2017), integritas adalah nilai inti yang menuntut seseorang bertindak jujur, konsisten, dan sesuai prinsip bahkan saat tidak ada yang mengawasi. Seorang pemimpin yang berintegritas tidak cukup hanya kompeten secara teknis, namun juga harus mampu menjadi teladan moral bagi seluruh anggota organisasinya. Ketika pemimpin sendiri yang melanggar, dampaknya berlipat ganda: bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun oleh seluruh institusi.

Yang membuat kasus ini justru mengandung sisi positif adalah cara organisasi meresponsnya. Majelis Etik bekerja dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 (ANTARA, 2026). Menurut saya ini merupakan contoh terbaik penerapan akuntabilitas, prinsip bahwa setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkaxn, tanpa terkecuali bagi pejabat tertinggi sekalipun.

Pemerintah pun menyatakan menghormati putusan tersebut dan mendorong Ombudsman RI untuk segera melakukan pemulihan organisasi (ANTARA, 2026). Bagi saya, ini sinyal bahwa sistem pengawasan etika masih bisa bekerja ketika diberi ruang yang sesungguhnya.

0 Komentar