Menanggapi usulan tersebut, Susy Widyasari menyampaikan apresiasi kepada PGRI yang telah memberikan masukan terkait pengaturan beban kerja guru.
Pada prinsipnya, BKPSDM membuka peluang untuk mengupayakan usulan WFH/WFA bagi guru dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Silakan PGRI bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan WFH/WFA dengan alasan-alasan yang telah disampaikan. Setelah itu, Kepala Dinas Pendidikan dapat membuat surat permohonan kepada BKPSDM berdasarkan usulan dari PGRI. Selanjutnya BKPSDM akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian PAN-RB,” ujar Susy.
Baca Juga:Ketika Jabatan Tinggi Tak Menjamin IntegritasUnsika Jadi Tuan Rumah Pertemuan BKS-PTN Wilayah Barat 2026
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga paling lambat pada semester ganjil mendatang para guru sudah dapat bekerja dengan skema WFH atau WFA saat siswa libur.
Selain itu, Susy menjelaskan bahwa pengaturan kerja guru juga dapat dilakukan melalui Surat Perintah Bekerja dari Rumah yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan dan diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan.
“Hal ini sangat bergantung pada Dinas Pendidikan dalam memberikan verifikasi. Solusi lainnya, guru juga dapat mengajukan cuti tahunan yang memang menjadi hak setiap pegawai,” jelasnya.
Sementara itu, Hamdani berharap hasil audiensi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kesejahteraan dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas semakin diperhatikan.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap para guru dapat lebih diperhatikan. Selama ini guru telah bekerja sesuai dengan beban kerja yang diatur dalam regulasi yang ada. Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan segala kebijaksanaannya diharapkan dapat membuat guru menjadi bahagia,” pungkasnya.(tin)
