KBEONLINE.ID, BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mengusulkan adanya kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi guru saat masa libur siswa. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Audiensi diterima oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari. Rombongan PGRI dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, didampingi para pengurus harian lainnya.
Dalam kesempatan itu, Hamdani menyampaikan bahwa jam kerja guru seharusnya disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurutnya, ketika siswa sedang menjalani masa libur sekolah dan tidak ada aktivitas pembelajaran, guru sepatutnya diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya melalui skema WFH atau WFA.
Baca Juga:Ketika Jabatan Tinggi Tak Menjamin IntegritasUnsika Jadi Tuan Rumah Pertemuan BKS-PTN Wilayah Barat 2026
“Jika kegiatan sekolah berjalan normal dan siswa hadir di sekolah, tentu guru tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengikuti regulasi yang berlaku. Namun ketika siswa libur dan tidak ada KBM, maka sudah sewajarnya ada penyesuaian jam kerja bagi guru,” ujar Hamdani.
Ia menjelaskan, sebagai jabatan fungsional, beban kerja guru telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Selain itu, pemenuhan beban kerja guru juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, menurut Hamdani, jam kerja guru tidak dapat disamakan dengan pegawai pada jabatan lainnya.
“Saat ini para guru juga telah memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hal itu dapat dibuktikan melalui absensi Bisma, di mana guru diwajibkan hadir mulai pukul 06.30 hingga 15.00. Dengan ketentuan tersebut, syarat beban kerja sudah terpenuhi,” katanya.
Atas dasar itu, PGRI menilai usulan kebijakan WFH/WFA saat siswa libur bukanlah sesuatu yang berlebihan.
“Maka sangatlah tidak berlebihan jika PGRI meminta agar ada kebijakan WFH/WFA saat siswa libur,” tegas Hamdani.
