CIKARANG, KBEONLINE.ID – Sidang perdana dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, resmi dimulai pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Namun sayangnya, adanya penyesatan opini publik yang berkembang di luar persidangan memicu reaksi Tim Penasihat Hukum yang mendampingi Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, untuk melurusukannya.
Lewat kuasa hukumnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H secara khusus menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga:Penertiban Bangunan di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur Digelar Besok, Satpol PP Turunkan 82 PersonelDisnakertrans Karawang Optimalkan 7 Layanan Unggulan Ketenagakerjaan
Dia menegaskan, bahwa para kliennya bersikap kooperatif sejak awal dan berkomitmen penuh mengikuti setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
”Kami meyakini bahwa kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” katanya pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Bantah Tuduhan Intervensi dan Dorong Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kuasa hukum secara tegas membantah tuduhan pihak korban yang menyebutkan adanya dugaan intervensi dari klien mereka. Berdasarkan penelaahan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum, insiden yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di Cikarang tersebut dinilai bermula dari kesalahpahaman kecil yang kemudian berkembang.
Upaya Restorative Justice Telah Diajukan Sejak Februari
Riski mengungkapkan, bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik sejak awal proses penyidikan. Upaya penyelesaian melalui mekanisme perselisihan kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ) telah diajukan sejak Februari 2026, meski pihak korban memilih untuk tidak melanjutkannya.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kesediaan para klien untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Jaga Kondusivitas dan Hindari Provokasi
Menanggapi adanya dinamika aksi massa pada sidang perdana, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak agar tidak menjadikan tekanan opini publik untuk memengaruhi independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Secara khusus, himbauan juga ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama pemilih di Dapil 7 dan para pendukung yang mengantongi 23.000 suara, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Depok Terancam Hukuman MatiUpdate Terbaru Harga Emas Antam Hari ini 6 Agustus 2026: Melejit hingga Rp50.000 Per Gram, Cek Harga Buyback!
”Perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui polarisasi sosial yang dapat merugikan kerukunan masyarakat secara luas,” ungkapnya.
