Saksi Kunci Perkara Ijon Proyek Bekasi Beri Kesaksian, Sekpri Ade Kunang Blak-blakan Diperintahkan Setor Data

Pengadilan Negeri Bandung
Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang melibatkan Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 22 Juni 2026.
0 Komentar

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menegaskan bahwa uang yang berasal dari saksi Sarjan dalam perkara dugaan suap ijon proyek bukanlah gratifikasi, melainkan hubungan utang piutang.

Menurut Yusnaniar, berdasarkan keterangan saksi Sarjan di persidangan, uang tersebut diberikan karena adanya kedekatan dan keyakinan terhadap latar belakang ekonomi pihak keluarga Ade Kuswara Kunang.

“Bukan karena jabatan bupati. Sarjan tahu Pak Ade itu orang berada, punya usaha besar di Bekasi, jadi ini pinjaman,” ujarnya.

Baca Juga:Jeritan Pelaku Usaha di Karawang Imbas Listrik Padam, Kerugian Biaya ProduksiUMKM di Karawang Keluhkan Pemadaman Listrik, Omzet Turun hingga 40 Persen

Ia juga membantah adanya dugaan janji proyek senilai Rp150 miliar sebagaimana yang sempat disinggung dalam persidangan. Menurutnya, hal itu tidak pernah diakui oleh kliennya.

“Tidak ada, tidak pernah diakui. Itu hanya wacana-wacana. Proyek apa, tahun 2026 saja belum ada, masih usulan,” kata Yusnaniar.

Terkait aliran uang, kuasa hukum menyebutkan bahwa pertemuan antara Sarjan dan Ade dilakukan melalui perantara Sugiarto. Dalam proses itu, disebutkan adanya kesepakatan pinjaman uang.

“Boleh silaturahmi, lalu di perjalanan Sugiarto menyampaikan. Pak Ade bilang karena banyak utang setelah pemilihan, kalau Sarjan bisa pinjamkan, ya itu pinjaman,” jelasnya.

Ia menyebut total uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sekitar Rp8,5 miliar dan mengklaim sebagian telah dikembalikan. “Sudah dikembalikan Rp1 miliar, ada kuitansinya,” ujarnya.

Terkait uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pihaknya menyebut uang tersebut bukan berasal dari Sarjan, melainkan dari pihak lain yang masih keluarga Ade dan disebut berasal dari hasil penjualan sawah. “Uang itu rencana untuk perjalanan, tapi keburu OTT malam jam dua,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar