Para Saksi Ngaku Antar Duit dari Sarjan sampai Rp 8.5 M, Ade Kunang: Itu Pinjaman, He he..

sidang ade kunang
Sidang Ade Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.
0 Komentar

“Ketemuannya di Delta Silicon 8, Cikarang Selatan. Itu mah saya diperintah sama Pak Ade, suruh nemuin Sarjan. Saya naik mobil Yaris item punya teman saya. Ketemu ga ngobrol, dia kasih kardus, duitnya kayaknya dua kardus. Saya enggak liat tapi tahu dari Pak Sarjan. Dua miliar (rupiah). (Lalu) saya dikasih uang (upah) dua juta atau 1,5 juta rupiah. Lalu saya kasih ke Pak Ade di rumahnya,” ucap dia.

Saksi lainnya, Sugiharto, mengaku menjadi pihak yang mempertemukan Sarjan dengan Ade. Pertemuan pertama berlangsung di Gahyo Korean Barbeque dan dihadiri beberapa orang, termasuk Sarjan dan Ade.

“Pertemuan di Gahyo Korean Barbeque. Itu saya, Pak Bupati, Yayat Sudrajat, Sarjan, Topan. Apa yang dibicarakan? Ucapan mohon maaf Sarjan dan Yayat tidak mendukung Ade,” kata Sugiharto.

Baca Juga:Padam Listrik Nyalakan Lilin, Bengkel di Hegarmukti Malah Hangus TerbakarPemilihan Anggota BPD di 297 Desa Karawang Digelar 18–25 Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Pemilihannya

Hubungan tersebut kemudian berlanjut. Sugiharto mengaku pernah menerima uang Rp500 juta dari Sarjan yang disebut untuk membantu pelantikan Ade-Asep sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Ia juga mengaku menerima satu unit mobil Pajero dari Sarjan.

Menurut Sugiharto, dari komunikasi yang terjalin kemudian muncul permintaan pinjaman uang dari Ade kepada Sarjan sebesar Rp8 miliar.Keterangan tersebut diperkuat Sarjan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sempat bertemu langsung dengan Ade di Rest Area KM 88 Tol Cipularang untuk mengonfirmasi permintaan pinjaman tersebut.

“Saya tanya untuk memastikan pinjaman yang disampaikan Sugiharto delapan miliar rupiah. Kata Pak Ade betul, katanya, ‘genapin saja om jadi 10 miliar’,” ujar Sarjan.

Sarjan mengaku akhirnya menyalurkan dana sekitar Rp8,5 miliar secara bertahap melalui Sugiharto, Rahmat, Nyai, dan beberapa orang yang dekat dengan Ade.

Prihal argumentasi soal pinjam meminjam juga turut disorot langsung oleh majelis hakim. Pasalnya, peminjaman ini syarat kepentingan, apalagi terjadi antara kepala daerah dan kontraktor proyek. Majelis sempat mencecar Sarjan terkait niat meminjam uang hingga miliaran rupiah pada Ade.

Sarjan mengaku jika tujuannya meminjamkan uang pada Ade agar dirinya mendapatkan proyek.

“Kenapa bisa dari awalnya pembicaraan perkenalan, kenapa bisa jadi peminjaman?” kata majelis hakim kepada Sarjan.

0 Komentar