KPAID Karawang Usul Pemblokiran Adminduk Ayah Penelantar Anak, Pansus KLA DPRD Buka Peluang Masuk Raperda

Anggota KPAID Karawang, Eva Nur Fadilah dan Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi
Anggota KPAID Karawang, Eva Nur Fadilah dan Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi
0 Komentar

Menurutnya, rapat yang digelar hari ini merupakan rapat ketiga yang secara khusus menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait guna memperkaya substansi rancangan peraturan daerah tersebut.

“Hari ini kami masih meminta masukan dari berbagai pihak yang memang berkaitan langsung dengan Kabupaten Layak Anak. Kami juga mengundang instansi vertikal seperti Polres, Kementerian Agama, serta Forum Anak Singaperbangsa. Ke depan tidak menutup kemungkinan KPAID Karawang juga akan kami undang secara resmi untuk memberikan masukan,” ujarnya.

Anggi menambahkan, pembahasan Raperda KLA saat ini belum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Pansus masih menunggu penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas AgamaSampah Jadi Berkah! Kecamatan Pangkalan Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Tabungan Digital Warga

“Pembahasan saat ini masih sebatas mendengarkan masukan. Untuk pembahasan inti pasal per pasal belum dilakukan karena kami masih menunggu penyusunan RAD sebagai salah satu dasar dalam penyusunan regulasi,” jelasnya.

Menanggapi usulan KPAID terkait pemblokiran administrasi kependudukan bagi ayah yang menelantarkan anak, Anggi mengaku secara pribadi mendukung gagasan tersebut. Namun demikian, ia menilai diperlukan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam karena menyangkut kewenangan lintas instansi serta aspek hukum yang harus diatur secara jelas.

“Secara pribadi saya sepakat karena tujuannya untuk meminimalisir penelantaran anak. Tetapi tentu perlu pembahasan yang lebih intensif karena melibatkan beberapa instansi dan nantinya harus dipastikan apakah pengaturannya dituangkan dalam perda atau cukup melalui peraturan bupati,” Ucapnya.

Anggi menutup, KPAID memiliki peran penting dalam pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) karena memiliki fungsi pengawasan serta pemahaman langsung terkait isu perlindungan anak. Oleh karena itu, DPRD berencana mengundang KPAID pada rapat lanjutan guna memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

“KPAID memiliki peran penting dalam pembahasan Raperda KLA. Pada rapat selanjutnya kami akan mengundang KPAID agar penyusunan regulasi ini lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tutupnya.

0 Komentar