KPAID Karawang Usul Pemblokiran Adminduk Ayah Penelantar Anak, Pansus KLA DPRD Buka Peluang Masuk Raperda

Anggota KPAID Karawang, Eva Nur Fadilah dan Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi
Anggota KPAID Karawang, Eva Nur Fadilah dan Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Karawang, salah satunya usulan pemblokiran administrasi kependudukan bagi ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

Aspirasi tersebut disampaikan Anggota KPAID Karawang, Eva Nur Fadilah, SH., MH., kepada Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, Amd., di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (25/6).

Dalam pertemuan tersebut, KPAID Karawang menjelaskan tugas dan fungsi lembaganya sebagai instrumen pemerintah daerah yang lahir dari regulasi terkait perlindungan anak. Selain itu, KPAID juga memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat substansi Raperda Kabupaten Layak Anak yang saat ini tengah disusun.

Baca Juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas AgamaSampah Jadi Berkah! Kecamatan Pangkalan Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Tabungan Digital Warga

Eva mengatakan, salah satu poin penting yang diusulkan adalah penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan administrasi kependudukan terhadap ayah atau suami yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Menurutnya, persoalan nafkah anak tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan tumbuh kembang anak.

“Banyak kasus setelah perceraian, anak menjadi korban karena hak-haknya tidak dipenuhi. Padahal sudah ada putusan pengadilan yang mewajibkan pemberian nafkah. Jika ada aturan yang memberikan konsekuensi administratif bagi pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut, maka ini bisa menjadi langkah preventif untuk menekan angka penelantaran anak,” ujar Eva. Kamis (25/6).

Ia menilai, apabila Kabupaten Karawang mampu menerapkan kebijakan tersebut melalui regulasi daerah, maka akan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak.

“Ini sangat berkaitan dengan kondisi psikologis anak. Ketika hak anak terpenuhi, maka perlindungan dan tumbuh kembang mereka juga akan lebih terjamin. Karena itu kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” katanya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda KLA DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, menjelaskan bahwa pansus saat ini masih berada pada tahap penjaringan masukan dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan isu perlindungan anak.

0 Komentar