Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Digelar 20 September 2026, Begini Tahapan Terbarunya

Pilkades Kabupaten Bekasi
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa Kabupaten Bekasi resmi mengalami perubahan jadwal menjadi 20 September 2026.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa Kabupaten Bekasi resmi mengalami perubahan jadwal. Penyesuaian tahapan dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa yang menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkades elektronik belum rampung.

Melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi mencabut jadwal tahapan sebelumnya dan menetapkan tahapan baru guna memastikan akurasi data pemilih sebelum pesta demokrasi tingkat desa digelar.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan perubahan jadwal dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Menurutnya, validitas data pemilih menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum memasuki tahapan inti.

Baca Juga:Liburan Sekolah di Ciwidey Bandung Ada 6 Destinasi Favorit untuk Seru-Seruan Bareng KeluargaLiburan ke Kota Nanas Subang? Jangan Pulang Sebelum Mencicipi 8 Kuliner Khas Ini

“Perubahan tahapan ini dilakukan agar seluruh proses Pilkades Serentak 2026 berjalan lebih baik, khususnya dalam memastikan validitas data pemilih. Kami tidak ingin ada persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” kata Asep kepada Cikarang Ekspres, Kamis (25/6).

Asep menjelaskan, penyesuaian jadwal juga berkaitan dengan program fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan Pilkades secara elektronik. Saat ini proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa masih berlangsung sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk penyempurnaan.

Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan benar. Sebaliknya, data yang tidak sesuai juga harus dibersihkan agar tidak menimbulkan persoalan saat pemungutan suara.

“Jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih justru tidak terdata, atau sebaliknya ada data yang tidak sesuai. Karena itu kami ingin seluruh tahapan administrasi benar-benar selesai dan valid sebelum masuk ke proses pencalonan maupun pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan tahapan terbaru Pilkades dimulai dengan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 12 Juli 2026. Selanjutnya, pembentukan PPDP dilaksanakan pada 13 hingga 15 Juli 2026.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2026. Setelah proses penjaringan dan penetapan calon selesai, masa kampanye akan digelar pada 14-16 September 2026.

0 Komentar