KBEONLINE.ID KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai menyampaikan surat pemberitahuan tahap I kepada sejumlah bangunan yang berada di area penataan kawasan Cikampek, Kamis (25/6). Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan joint inspection bersama Tim Penataan Cikampek.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tahap awal tersebut diberikan kepada bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik Barang Milik Daerah (BMD) atau tanah milik Pemerintah Daerah.
Menurut Tata, jumlah penerima surat pemberitahuan tahap I yang berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah tercatat sebanyak 69 bangunan. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya diketahui telah membongkar atau mengosongkan bangunannya secara mandiri saat pelaksanaan inspeksi lapangan sebelumnya.
Baca Juga:KPAID Karawang Usul Pemblokiran Adminduk Ayah Penelantar Anak, Pansus KLA DPRD Buka Peluang Masuk RaperdaHari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
“Untuk bangunan yang berada di atas lahan milik Pemda, berdasarkan pendataan sementara tercatat ada 69 bangunan yang kami berikan surat pemberitahuan tahap I. Sebagian di antaranya juga sudah ada yang membongkar sendiri saat inspeksi kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), proses penyampaian surat peringatan dilakukan langsung oleh pihak PT KAI sesuai kewenangan kepemilikan lahan. Sementara Satpol PP berfokus pada bangunan yang berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah yang masuk dalam area penataan.
Tata menuturkan, pada Rabu (24/6), Satpol PP bersama Tim Penataan Cikampek telah melaksanakan joint inspection yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Karawang, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Cikampek.
Kegiatan tersebut menghasilkan kesepahaman awal antarinstansi untuk melangkah ke tahapan penertiban sebagai bagian dari upaya penataan kawasan. Tahap awal yang disepakati yakni penyampaian surat peringatan oleh PT KAI dan surat pemberitahuan oleh Satpol PP kepada bangunan-bangunan yang teridentifikasi berada di area penataan.
“Joint inspection bersama PT KAI sudah dilaksanakan, dan kami sepakat untuk masuk ke langkah penertiban. PT KAI akan melayangkan Surat Peringatan 1, sementara Satpol PP membagikan surat pemberitahuan kepada bangunan-bangunan yang berada di area penataan,” tuturnya.
