KBEONLINE.ID KARAWANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang memastikan tetap mengutamakan komunikasi persuasif dalam menghadapi aksi penolakan warga terhadap pendataan Sensus Ekonomi 2026. Meski secara aturan perundang-undangan penolakan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi hukum, pihak BPS memilih untuk mengedepankan pendekatan humanis di lapangan.
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Karawang, Mina, menjelaskan bahwa kewajiban memberikan data bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang tersebut bahkan memberikan wewenang bagi BPS untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi atau menolak proses pendataan.
“Kalau ada yang menolak sebenarnya kami memiliki payung hukum, bahkan ada sanksi berupa denda maupun kurungan. Tetapi selama ini kami tidak pernah menerapkannya karena lebih mengedepankan pendekatan kepada masyarakat melalui RT/RW maupun kelompok usaha,” ujar Mina, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:Disparpora Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional ke Vietnam dan ThailandData Pemilih Pilkades di Kabupaten Bekasi di Kejar Validasi, Calon Kepala Desa Ayo Segera Siapkan Strategi
Terkait tantangan di lapangan, BPS Karawang mencatat berbagai bentuk penolakan dari warga, mulai dari keengganan memberikan keterangan, sulitnya petugas menemui responden, hingga sikap warga yang tidak membukakan pintu rumah saat dilakukan pendataan door to door.
BPS Karawang mengidentifikasi bahwa salah satu penyebab utama aksi penolakan tersebut adalah maraknya misinformasi di media sosial. Banyak warga yang keliru menganggap bahwa data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan oleh pemerintah untuk menaikkan atau menarik pajak baru bagi pelaku usaha.
Sebagai langkah mitigasi, BPS kini memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW sebelum petugas turun ke lapangan. Petugas meminta Ketua RT untuk mensosialisasikan jadwal pendataan melalui media komunikasi warga agar masyarakat lebih siap.
Selain itu, BPS Karawang memastikan keamanan data dan identitas petugas di lapangan. Setiap petugas dibekali atribut resmi seperti rompi sensus, surat tugas, serta kartu pengenal yang dilengkapi dengan barcode.
Warga dapat melakukan pemindaian pada barcode tersebut untuk memastikan identitas dan foto petugas, guna menghindari kekhawatiran warga akan adanya petugas gadungan. Melalui upaya ini, BPS berharap masyarakat dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam menyukseskan pendataan Sensus Ekonomi 2026.(aufa)
