“BPHTB sangat bergantung pada transaksi. Masyarakat yang melakukan transaksi tahun lalu belum tentu melakukan transaksi kembali pada tahun ini. Karena itu diperlukan sinergi dan pendekatan kepada PPAT, PPATS, pengembang, pengelola kawasan, serta masyarakat agar proses transaksi maupun validasi BPHTB dapat dipercepat,” jelas Hendra.
Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Bapenda terus melakukan berbagai langkah persuasif. Selain melakukan kunjungan langsung ke lapangan, Bapenda juga menyampaikan surat imbauan kepada PPAT, PPATS, pengembang, developer, pengelola kawasan, hingga masyarakat agar mempercepat proses transaksi dan validasi BPHTB sehingga penerimaan pajak dapat segera terealisasi.
“Kami melakukan pendekatan yang fleksibel. Selain turun langsung ke lapangan, kami juga menyampaikan surat imbauan kepada para pihak terkait agar percepatan transaksi dan validasi BPHTB dapat segera dilakukan sehingga berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah,” tambahnya.
Baca Juga:Gebyar PATEN Kecamatan Pangkalan Hadirkan Program SAJADAH, Inovasi Pengelolaan Sampah Bernilai EkonomiAmbil Langsung! 10+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 8 Juli 2026 Lengkap Cara Klaim, Ada Skin hingga Diamond
Hendra menambahkan, berbagai langkah optimalisasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Dukungan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bapenda untuk terus menggali setiap potensi penerimaan daerah.
“Alhamdulillah, Pak Plt Bupati Bekasi selalu memberikan arahan, dukungan, dan semangat kepada kami untuk terus meningkatkan pendapatan daerah. Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja maksimal agar PAD Kabupaten Bekasi semakin meningkat dan mampu mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Hingga pertengahan tahun 2026, Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp1.547.937.694.454 atau sekitar Rp1,54 triliun.
Penerimaan terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai sekitar Rp439,82 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp330,55 miliar.
Kontributor terbesar berikutnya berasal dari PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp265,31 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp183,41 miliar, serta PBJT Makanan dan/atau Minuman yang mencapai Rp147,03 miliar.
Selain itu, penerimaan dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sekitar Rp120,19 miliar, sedangkan total penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara keseluruhan telah mencapai sekitar Rp450,94 miliar.
