Pada sektor lainnya, penerimaan Pajak Perhotelan mencapai Rp17,49 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp15,12 miliar, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp13,69 miliar, Pajak Air Tanah sebesar Rp7,51 miliar, PBJT Parkir sebesar Rp7,39 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp391,99 juta, serta Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp1,4 juta.
Capaian tersebut menunjukkan tren positif pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi. Bapenda optimistis realisasi PAD akan terus meningkat hingga akhir tahun anggaran 2026 melalui penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta sinergi yang semakin erat dengan seluruh pemangku kepentingan.
Optimalisasi penerimaan pajak tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. (har)
