KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mempercepat implementasi Manajemen Talenta (MT) bagi aparatur sipil negara (ASN). Seiring kesiapan sistem tersebut, mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II ke depan berpotensi tidak lagi sepenuhnya mengandalkan skema seleksi terbuka (open bidding), melainkan melalui pola manajemen talenta sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benie Yulianto Iskandar, mengatakan implementasi Manajemen Talenta menjadi kewajiban seluruh instansi pemerintah setelah diterbitkannya Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025. Aturan tersebut mengharuskan penerapan Manajemen Talenta secara penuh mulai 1 Januari 2026.
Untuk mengejar target tersebut, kata Benie, Pemkab Bekasi telah menyiapkan tiga langkah percepatan. Langkah pertama dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.356-BKPSDM/2026 sebagai pelengkap Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS.
Baca Juga:Tragis! Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan BekasiDLH Karawang Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sempadan Pantai, Perkuat Konservasi Lewat Program DMPM
“Pembaruan ini dilakukan agar indikator penilaian talenta ASN sesuai standar nasional, sekaligus lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika birokrasi saat ini,” ujar Benie Yulianto Iskandar kepada Cikarang Ekspres, Senin (20/7).
Langkah kedua dilakukan melalui pendekatan jemput bola. BKPSDM menggelar sosialisasi dan pendampingan implementasi Manajemen Talenta secara langsung ke seluruh perangkat daerah. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 17 Juni hingga 20 Juli 2026 dengan mendatangi masing-masing kantor perangkat daerah guna memastikan seluruh ASN memahami mekanisme penerapannya.
Sementara itu, langkah ketiga berupa pemenuhan kesiapan data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Berdasarkan hasil validasi, Kabupaten Bekasi dinyatakan telah siap melanjutkan tahapan pra-ekspose implementasi Manajemen Talenta di hadapan Kantor Regional III BKN.
“Data yang dibutuhkan sudah dinyatakan siap sehingga Kabupaten Bekasi dapat melanjutkan ke tahapan pra-ekspose di BKN,” kata Benie.
Menurutnya, penerapan Manajemen Talenta bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan membangun sistem karier ASN yang mengedepankan kompetensi, potensi, dan kinerja sebagai dasar promosi maupun pengembangan pegawai.
Meski demikian, Benie menegaskan penerapan Manajemen Talenta tidak menghapus mekanisme seleksi terbuka atau open bidding. Kedua skema tersebut tetap dapat digunakan sebagai bagian dari pola pengembangan karier ASN.
